علم الفرائضHukum Kewarisan Islam Indonesia

Kalkulator Faraidh Tiga Versi

Satu susunan ahli waris, dihitung tiga kali secara terpisah: KHI beserta SEMA dan yurisprudensi MA, bilateral Hazairin, dan patrilineal Syafi'i. Pecahan dihitung eksak, lengkap dengan asal masalah, 'aul, radd, dan alasan hijab; uang dibulatkan ke sen tanpa selisih total. Hasilnya simulasi atas fakta dan pilihan tafsir yang ditampilkan.

Versi 4.2 · PWA diperbarui 20 Oktober 2026 · rujukan diperiksa 19 Oktober 2026 · Buku II 2026 dan SEMA pleno kamar sampai SEMA 1/2025

Hak Cipta © 2026 Azhari Syafaat, S.H., M.Kn. (Syafaat & Associates Law Firm). Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Pewaris

Selain "Kasus biasa", ketiga model ditahan sampai fakta itu ditetapkan. Isi kerabat menurut keadaan saat pewaris wafat. Model mengasumsikan pewaris dan ahli waris muslim serta memenuhi Ps. 171–173 KHI. Anak angkat, anak tiri, dan anak dari nikah tidak dicatat diisi sebagai penerima wasiat wajibah di bagian Harta.

Istri dari poligami tanpa izin pengadilan dan tanpa iktikad baik tidak dihitung (). Gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan setelah pewaris wafat tidak dapat diterima, kecuali didalilkan iktikad tidak baik ().

Orang tua
Anak wafat lebih dulu → isi jumlah cucu
Saudara kandung · seayah · seibu
Kakek, nenek, paman, bibi
Harta peninggalan Rupiah utuh

Tulis angka tanpa pemisah atau dengan titik ribuan lengkap, misalnya 1500000 atau 1.500.000. Batas setiap isian Rp 1 triliun.

Kompilasi Hukum Islam

Buku II KHI (Ps. 171–193) dibaca bersama (Ps. 177), (pengganti sampai derajat cucu), dan kaidah anak perempuan menghijab saudara (Ps. 181–182 KHI; , naskahnya belum terverifikasi). Fikih Syafi'i dipakai sebagai asumsi pelengkap untuk hal yang tidak dirinci KHI. Pedoman teknis terbaru, (SK KMA 159/2026), memuat ulang rumusan itu di Lampiran II hlm. 843–850; pleno kamar terbaru, , tidak memuat butir kewarisan.

Pilihan tafsir simulasi · dicantumkan dalam ringkasan